BSU Ketenagakerjaan Tahap 4 dan 5 Akan Cair Bulan September Ini! Berikut Cara Cek Penerima BSU

- 6 September 2021, 15:20 WIB
BSU Ketenagakerjaan Tahap 4 dan 5 Akan Cair Bulan September Ini! Berikut Cara Cek Penerima BSU/instagram kemnaker
BSU Ketenagakerjaan Tahap 4 dan 5 Akan Cair Bulan September Ini! Berikut Cara Cek Penerima BSU/instagram kemnaker /

ZONABANTEN.com - Pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta perbulan, bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji atau BSU.

Hal tersebut tentunya hanya bagi mereka yang telah terdaftar menjadi penerima BSU di Kemnaker.

Kemnaker juga mengatakan bahwa kemungkinan BSU ketenagakerjaan tahap 4 dan 5 akan cair bulan September ini.

Sehingga bagi Anda yang memang ingin mendapatkan BSU harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Berikut Persyaratan Beserta Langkah-Langkah Mengecek Melalui BRI dan BNI

Cara pengecekannya cukup mudah, seperti berikut ini :

1. Masuk ke halaman kemnaker.go.id.
2. Selanjutnya login untuk dapat mengetahui Anda sudah terdaftar atau belum.
3. Tunggu beberapa saat dan Anda akan mendapatkan notifikasi sudah terdaftar atau belum.
4. Terakhir pekerja yang telah terdaftar menjadi penerima BSU akan diminta menunggu informasi selanjutnya untuk penetapan data dan juga penyerahan dana BSU ke rekening penerima.

Lalu untuk kriteria penerima BSU sendiri adalah pekerja, karyawan, atau buruh yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Selanjutnya tidak semua pekerja mendapatkan BSU, akan tetapi hanya pekerja, karyawan, atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp 1 Juta Kemnaker Tahap 2 Tak Cair Terkendala Rekening Bank? Ini Solusinya!

Serta pekerja, buruh, karyawan tersebut juga harus terdaftar aktif BPJS ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Menurut informasi dari kemnaker, penyaluran BSU tahun 2021 akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja.

Lalu menurut pernyataan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, yang mengatakan bahwa untuk tahap 4 dan 5 penyaluran paling cepat dilakukan pada bulan September hingga Oktober 2021.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x