Terungkap Motif Wanita Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol, Sakit Hati Ditinggal Menikah

- 3 Mei 2021, 18:10 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

ZONABANTEN.com – Polda DIY telah berhasil menangkap sosok pengirim sate yang mengandung racun sianida di Bantul yang tewaskan seorang anak dari pengemudi ojek online.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 3 Maret 2021, polisi membeberkan tersangka yang diketahui merupakan seorang wanita berinisial NA, berusia 25 tahun asal Majalengka, Jawa Barat.

Polisi juga menerangkan bahwa motif pelaku mengirimkan sate beracun kepada target adalah karena sakit hati yang dilandasi hubungan asmara.

“Motifnya sakit hati karena ternyata si target ini menikah dengan orang lain,” kata Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya dikutip ZONABANTEN.com dari tayangan kanal YouTube Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Pasukan Keamanan Tembaki Kerumunan, 8 Orang Pengunjuk Rasa Anti Kudeta Myanmar Tewas

Burkan juga menjelaskan bahwa dulunya pelaku dan target yang berinisial T pernah berhubungan, tetapi kandas sebelum menikah.

Saat ini, target T yang sebelumnya dikabarkan berprofesi sebagai Polisi sedang didalami. Namun, Burkan tak secara gamblang mengonfirmasi mengenai latar belakang target.

Dalam keterangan pers tersebut diketahui bahwa pelaku telah membeli racun berupa Kalium Sianida (KCn) beberapa bulan sebelum hari kejadian sehingga Kepolisian mendakwa tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Racun ini dicampurkan ke dalam bumbu sate yang menyebabkan anak pengemudi ojek online meninggal dunia pada Minggu 25 April 2021.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Munarman Mabes Polri Kebanjiran Karangan Bunga

“Dapat kita katakan peristiwa ini kita kenakan Pasal 340 untuk pembunuhan berencana,” ujar Burkan.

Seperti diketahui, Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini, Polda DIY masih terus mendalami kasus sate beracun yang dilakukan oleh NA, terkait kemungkinan masih adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti dua unit sepeda motor, helm, sandal, handphone, uang tunai sejumlah Rp30.000, dan kantong berisi sate.

Sebelumnya viral sebuah unggahan Facebook yang menceritakan kronologis meninggalnya seorang anak usai memakan sate yang dibawa oleh Ayahnya, seorang pengemudi ojek online yang seharusnya mengirim makanan ke rumah tujuan.

Baca Juga: 300 Pedagang Pasar Ciputat Tangsel Bakal Terima BPUM

Namun, karena target tak merasa memesan makanan tersebut dan menolak menerima, maka pengemudi ojek online tersebut membawa makanan ke rumahnya untuk diberikan kepada anak serta istrinya.

Tak disangka-sangka, makanan yang berisi sate tersebut rupanya merenggut nyawa seorang anak bernama Naba Faiz Prasetya yang berusia 10 tahun, warga Salakan, Bantul.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah