ZONABANTEN.com - Bantuan Sosial Tunai (BST) yang selama ini disalurkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan akibat imbas COVID-19, yang diberikan sejak awal tahun 2021.
Untuk itu Kementerian Sosial menekankan bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang selama ini telah menjadi instrumen penting untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 tidak akan diperpanjang hingga terakhir April 2021.
Baca Juga: Investigasi terhadap Kecelakaan Kapal Ever Given akan Dimulai, Kapal Tidak Akan Langsung ke Laut Lepas
"Enggak ada anggarannya untuk itu," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini, saat menghadiri puncak HUT Ke-19 Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Pangandaran, Jawa Barat, pada hari Rabu.
Selain itu Risma juga mengatakan salah satu alasan tidak akan memperpanjang BST adalah karena situasi pandemi COVID di Indonesia telah bergerak ke skala mikro.
Sehingga menurut dia, masyarakat seharusnya kini telah dapat beraktivitas kembali, dengan harapan situasi pergerakan perekonomian di Indonesia sudah mulai normal.
Baca Juga: Dari Pemeriksaan Tersangka Teroris Makassar : Baiat di Markas FPI Hingga Lakukan Perencanaan Aksi
"Kalau misalkan di daerah masih ada warga yang perlu ditolong, mereka masih bisa mengajukan ke kami, nanti kami bantu dalam bentuk BPNT (bantuan pangan non-tunai)," kata Risma.
Sehingga, ujar dia, masyarakat yang membutuhkan pertolongan, nantinya mendapatkan bantuan sosial BPNT senilai Rp.200.000,00
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Aksesibilitas Sosial Sonny W Manalu mengatakan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial hanya disiapkan sampai April 2021.
Baca Juga: Kemenkumham Menolak Pengesahan Kepengurusan Kubu Moeldoko Hasil KLB Deli Serdang
Dana sebesar total Rp12 triliun disalurkan setiap bulan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (PKM) selama empat bulan, yaitu sejak awal Tahun 2021.
Per-PKM menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 setiap bulannya sampai April 2021. Penyaluran BST dilakukan oleh PT Pos Indonesia.***