KIP Kuliah Telah Dibuka Di Februari 2021, Berikut 3 Syarat Utama Penerimanya

- 11 Februari 2021, 09:55 WIB
KIP Kuliah Telah Dibuka Di Februari 2021, Berikut 3 Syarat Utama Penerimanya
KIP Kuliah Telah Dibuka Di Februari 2021, Berikut 3 Syarat Utama Penerimanya /Kemdikbud

Sedangkan untuk Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Selain itu pendaftaran KIP Kuliah juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Segera Cek di dtks.kemensos.go.id, Bansos BST Rp300 Ribu Menanti Anda

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

Baca Juga: Pengelola Situs Iklan Pernikahan Dini Dilaporkan oleh Sahabat Millenial Indonesia

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

2. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

Perlu diperhatikan, pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif; Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah