Apes! Iming-iming Nonton Video Dibayar, Tik Tok Cash Segera Diblokir Kominfo

- 10 Februari 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi Tiktok
Ilustrasi Tiktok /

Zona Banten - Akibat iming-iming mendapatkan bayaran setelah nonton video di platform Tik Tok, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs Tiktok cash.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Alasan pemblokiran tersebut, Kominfo menyebut sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Baca Juga: Blame It On The Rain? Salah! Kala Hujan, Kita Dianjurkan Membaca Doa Ini 

Namun sampai siang ini, situs tiktokecash.comternyata masih bisa diakses dan pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Banten Gagalkan Selundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Pandeglang 

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah