ZONABANTEN.com – Syarat utama untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) ini masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi data penerima bansos BST Rp300 ribu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tepat sasaran.
Jika nama ada tidak terdaftar, dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Ini Cara Jamaah Islamiyah Rekrut Teroris Generasi Baru
Berikut ini cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai berikut :
Persyaratan Peserta DTKS
1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Tidak sedang menerima program bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Ini Rahasia Orang Tionghoa Bisa Kaya dan Sukses, Salah Satunya Pandai Membaca Peluang