5. Lembaga pendidikan tempat siswa mendaftar akan menginformasikan lokasi dan waktu pengambilan bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur.
6. Penerima PIP dapat mengambil dana bantuan ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
Sementara itu, besaran dana yang akan diterima siswa/siswi pemegang KIP sudah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan, yaitu :
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
***