Masyarakat pun diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 jika menemukan adanya tawaran investasi yang mencurigakan atau kegiatan fintech lending yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Media Asing Soroti Hukuman Cambuk Pasangan Gay di Aceh, Sebut Sebagai ‘Hukuman Abad Pertengahan’
Sejalan dengan itu, Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan penawaran yang mencurigakan dari fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Setiap temuan satgas akan diteruskan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
Baca Juga: Makin Panas! Setelah Tolak di LCS, Biden Pertahankan Wilayah Jepang yang Diklaim China
Setidaknya ada 3.056 fintech lending ilegal yang telah ditutup oleh Satgas dalam periode waktu 2018-2021. Di awal tahun ini saja, sudah ada 14 entitas investasi ilegal yang ditindak karena melakukan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, cryptocurrency tanpa izin, koperasi tanpa izin danpenjualan langsung tanpa izin.
***