Klaim Token Listrik Gratis 2021 Bisa via stimulus.pln.co.id dan WhatsApp, Begini Cara Mendapatkannya

- 19 Januari 2021, 15:55 WIB
Klaim Token Listrik Gratis 2021 Bisa via stimulus.pln.co.id dan WhatsApp, Begini Cara Mendapatkannya
Klaim Token Listrik Gratis 2021 Bisa via stimulus.pln.co.id dan WhatsApp, Begini Cara Mendapatkannya /Tangkapan Layar/www.pln.co.id

Cara untuk mengklaim perpanjangan token listrik gratis ini masih sama seperti sebelumnya.

Perpanjangan ini dapat dilakukan terhitung mulai Januari sampai Maret 2021.

Baca Juga: Budi Said, Pemenang Gugatan Rp817,4 Miliar Atas Penipuan 1,1 Ton Antam Ternyata Crazy Rich Surabaya

Pelanggan yang mendapatkan hak klaim token gratis ini adalah rumah tangga dengan golongan 450 VA bagi pelanggan pascabayar dan potongan harga sebesar 50 persen kepada golongan 900 VA.

Untuk pelanggan prabayar, token listrik gratis dapat diakses melalui www.pln.co.id dengan cara berikut:

  1. Buka laman www.pln.co.id
  2. Klik pada kolom ‘Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)
  3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, nama, tarif, serta daya sesuai yang Anda miliki
  4. Setelah itu akan muncul nomor Token Gratis ke meteran sesuai ID Pelanggan yang Anda masukan

Baca Juga: Budi Said, Pemenang Gugatan Rp817,4 Miliar Atas Penipuan 1,1 Ton Antam Ternyata Crazy Rich Surabaya

Selain melalui website resmi PLN, pelanggan juga bisa mengajukan klaim Token Listrik Gratis melalui pesan WhatsApp, begini caranya:

  1. Buka WhatsApp
  2. Kirim pesan WhatsApp ke nomer 08122-123-123
  3. Nantinya akan muncul pesan otomatis berisi petunjuk klaim token listrik gratis
  4. Siapkan ID pelanggan dan nomor meter Anda
  5. Ikuti langkah petunjuk klaim token gratis sesuai dengan intruksi, Anda akan diminta untuk memberi tahu ID Pelanggan dan nomor meter Anda
  6. Setelah itu, klaim token gratis akan muncul segera di kolom chat WhatsApp
  7. Masukan token gratis ke meteran yang sesuai dengan ID yang Anda masukan

Baca Juga: Amerika dan China Berseteru Terkait Penelitian Asal Usul Covid-19 Oleh WHO di Wuhan.

Dengan mengikuti langkah tersebut, Anda bisa menikmati listrik gratis selama 3 bulan.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x