Budi Said, Pemenang Gugatan Rp817,4 Miliar Atas Penipuan 1,1 Ton Antam Ternyata Crazy Rich Surabaya

- 19 Januari 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi emas batangan.
Ilustrasi emas batangan. /Pexels.com

ZONABANTEN.com – Pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said memenangkan gugatan atas hilangnya 1.136 kilogram emas yang dilayangkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Kasus ini berawal saat Budi membeli 7.071 kilogram emas dari Antam melalui pihak ketiga yakni Eksi Anggraeni selaku marketing Antam. Namun, dari 7 ton emas tersebut, Budi hanya menerima emas sebanyak 5.935 kilogram.

Eksi menawarkan emas harga diskon kepada Budi, sehingga Budi tergiur dan membeli ribuan kilogram emas yang totalnya sekitar Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Tipu Istrinya Pinjam Uang Rp450 Juta untuk Menikah lagi, Pria Arab Ini Juga Menolak Melunasinya

Setelah sekian lama menunggu, sisa emas sejumlah 1,1 ton tersebut tak kunjung dikirimkan ke tangan Budi. Padahal, Budi sudah mentransfer semua pembayaran emas tersebut secara bertahap.

Merasa ditipu, Budi akhirnya menggugat Antam dan beberapa pihak lain seperti Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I dan Eksi Anggraeni selaku Marketing Antam.

Pada Senin, 18 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Budi memenangkan gugatan atas kasus ini dan Antam dituntut membayar kerugian atas hilangnya 1,1 ton emas senilai Rp817,4 miliar.

Baca Juga: Amerika dan China Berseteru Terkait Penelitian Asal Usul Covid-19 Oleh WHO di Wuhan.

Majelis hakim menyatakan Eksi Anggraeni terbukti telah melakukan penipuan jual beli emas batangan Antam yang merugikan Budi sebesar Rp573 miliar. Atas dakwaan ini, Eksi dijatuhi hukuman selama 3 tahun 10 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x