Program PKH ini akan diberikan setiap tiga bulan sekali yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Bagi KPM pada penerima program PKH ini bagi bu hamil nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta dan bagi balita usia 0-6 tahun pun akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta.
Bantuan ini akan diberikan dalam kurun waktu setahun dengan 4 kali angsur yang dimulai sejak Januari, April, Juli dan Oktober.
Baca Juga: FBI Dibayangi Kemungkinan Ancaman Orang Dalam di Hari Pelantikan Joe Biden
Nah, ada syarat yang harus dipenuhi bagi ibu hamil untuk mendapatkan bantuan sosial PKH, syaratnya ialah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Namun, bila belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Selain itu juga bila Anda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Baca Juga: 6 Hal yang Sebaiknya Tidak Kamu Lakukan Saat Alami Sembelit, Salah Satunya Minum Kopi di Pagi Hari
Setelah prosedur tersebut terpenuhi maka Anda dapat menerima kartu PKH dan mengambil bantusan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah Anda menerima bantuan maka KPM PKH, ibu hamil dan balita harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan.