Cair Rp6 Juta! Ngga Usah Bingung, Begini Cara Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita

- 19 Januari 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta
Ilustrasi ibu hamil yang dapat BLT Ibu Hamil melaui PKH sebesar Rp3 Juta /Pixabay/Cparks

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di potensibisnis.com dengan judul, Syarat Wajib agar Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp6 Juta, Begini Cara Pencairannya

Baca Juga: Cek Fakta: Usai Disuntik Vaksin COVID-19 Danramil 0817 Gresik Meninggal Dunia? Cek Faktanya Disini 

“Kita tidak ada libur. Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, minggu pertama bulan Januari bantuan ini sudah bisa diberikan kepada penerima manfaat (KPM),” kata Risma usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, dikutip dari PKH Kemensos.

Diketahui untuk program Kartu Sembako/BPNT akan diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan jumlah Rp 200 ribu per KPM tiap bulannya yang disalurkan sejak Januari sampai Desember 2021.

Lalu ada, Bansos Tunai (BST) tahun 2021 akan diberikan kepada 10 juta KPM di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek.

Baca Juga: Waduh! Pemerintah China Dituduh Lakukan Genosida terhadap Kelompok Uighur 

Bantuan ini akan disalurkan melalui PT. Pos dengan jumlah Rp 300 ribu untuk setiap KPM selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April.

Terakhir ialah bansos PKH tahun 2021 yang akan diberikan kepada 10 juta KPM yang penyaluranya melalui Bank Himbara.

Dalam program ini terdapat syarat-syarat yang haru dipenuhi, yaitu  penerima manfaat di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Baca Juga: Kristen Gray, Bule yang Dihujat Gegara Ajarkan Cara Tinggal di Bali Saat Pandemi, Diburu Petugas 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x