Cek Segera, Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Berpeluang Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2021

- 18 Januari 2021, 12:41 WIB
Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa berkesempatan menerima BST Tahun 2021.
Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa berkesempatan menerima BST Tahun 2021. /



ZONABANTEN.com – Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) berpeluang terdaftar sebagai penerima Bansos 2021.
Bagi anda yang memiliki kartu KIS, anda dapat segera mengeceknya di laman DTKS Kemensos.
Untuk melakukan pengecekan data penerima Bansos Kemensos di tahun 2021 ini, cukup menggunakan data di KTP ataupun KIS.
Untuk mengatasi dampak negatif dari adanya pandemi covid-19, pemerintah terus melanjutkan program bansos di 2021 kepada masyarakat yang terdampak. 

Tidak main-main, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk program Bansos atau perlindungan sosial tersebut  sebesar Rp110 triliun.
Baca Juga: Anjuran & Larangan Selama Mercury Retrograde Januari 2021

Hal ini dikatakan langsung oleh Presiden Jokowi terkait masalah Bansos yang diperpanjang pada tahun 2021.

Menurut Jokowi, diperpanjangnya program Bansos guna membantu perekonomian masyarakat, karena kondisi ekonomi pada 2021 belum pulih sepenuhnya.

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi melansir dari FIX INDONESIA dalam artikel Punya Kartu KIS Jangan Disimpan, Segera Cairkan Bansos 2021 di Sini
Baca Juga: Inovasi Sarana Cuci Tangan yang Hanya Jadi 'Asbak' di Tangsel, Puspitek Angkat Bicara

Presiden juga meminta agar jajarannya memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

Kemudian, Jokowi menegaskan agar tidak ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. Sebagai langkah antisipasi, nantinya bansos tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden saat menggelar rapat di Istana Merdeka

Namun Jokowi ingin masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.
Baca Juga: Program BSU dari Kemnaker BLT BPJS Dilanjutkan di Tahun 2021, Tak Semua Pekerja Dapat, Ini Syaratnya

Menurut Jokowi pemerintah memberikan Bansos guna membantu perekonomian masyarakat agar sedikit terbantu akibat dihantam pandemi Covid-19

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Jangan Tunda Cek Rekening Anda! Kemnaker Kembali Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Lebih Dari Setengah Abad, Dokumen Rahasia CIA Tentang UFO Akhirnya Bocor Ke Publik

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.
Baca Juga: Ternyata Rempah Dapur ini Bisa Menyembuhkan Berbagai Penyakit Kronis Termasuk Kanker

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Klik dan login dtks.kemensos.go.id
Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
Klik Cari
Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.*** (FIX INDONESIA/Akbar Gunawan Wadi)
 
 

Editor: Ari Kristianto

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x