Program BSU dari Kemnaker BLT BPJS Dilanjutkan di Tahun 2021, Tak Semua Pekerja Dapat, Ini Syaratnya

- 18 Januari 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi rupiah yang dipengaruhi oleh vaksin covid-19
Ilustrasi rupiah yang dipengaruhi oleh vaksin covid-19 /Pixabay


ZONABANTEN.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat kebijakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

BLT ini diberikan dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan dimulai dari pekerja/buruh.

Program ini disebut juga dengan BLT BPJS sebab hanya pemilik BPJS Ketenagakerjaan saja yang bisa mendapatkan bantuan ini.

Tujuan program ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan emningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021 Akan Dibuka Terbatas, Simak Persyaratannya

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT BPJS dari Kemnaker. Pekerja yang mendapatkan BLT BPJS ini harus memenuhi persyaratan berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif dan memiliki nomor kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan;

3. Peserta yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Lebih Dari Setengah Abad, Dokumen Rahasia CIA Tentang UFO Akhirnya Bocor Ke Publik

BLT BPJS yang akan didapatkan oleh pekerja yang memenuhi persyaratan adalah sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar dalam program BLT BPJS disarankan untuk mengikuti program lain seperti Kartu Prakerja dan Bantuan sembako.

Pekerja penerima program BSU ini didata berdasarkan data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pekerja yang tidak tervalidasi padahal sudah memnuhi persyaratan, maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja di bidang sektor formal (di bawah perusahaan, dll).

Baca Juga: Ternyata Rempah Dapur ini Bisa Menyembuhkan Berbagai Penyakit Kronis Termasuk Kanker

Kemnaker masih belum memutuskan waktu resmi untuk penyaluran BLT BSU tahun 2021, sebab penyaluran dana untuk tahun anggaran 2020 masih dalam proses penyelesaian. Namun, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal 2021.

Untuk penerima manfaat yang memenuhi persyaratan, cara mendapatkan BLT BPJS ini bisa langsung mengecek di rekening masing-masing, tidak perlu melakukan pendataran manual.

Pekerja juga bisa mengecek nama dan status penerima bantuan di situs resmi kemnaker.go.id pada saat pembukaan BLT BPJS resmi dibuka.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x