Berbeda dengan Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Justru Menolak Laporan Kasus Ahok dan Raffi Ahmad

- 17 Januari 2021, 07:34 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si.
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si. /doc. Humas Polri/

Laporan ditolak lantaran kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ditransfer Rp600 Ribu Selama Empat Bulan, Cek Jadwal Penyaluran BLT Rp2,4 Juta Disini 

Ketua Pekat IB, Lisman Hasibuan mengaku pihaknya sudah menyurati Kapolda Metro Jaya setelah laporan ditolak. Isinya yakni mendesak agar pihak-pihak yang hadir dalam pesta tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita minta Raffi Ahmad dan Ahok dan kawan-kawan ditersangkakan dan segera dipanggil. ini sudah ada tanda terimanya kepada Pak Kapolda Metro Jaya, isinya adalah meminta Rafii Ahmad dan kawan-kawan ditersangkakan,” kata Lisman, Sabtu 16 Januari 2021.

Menurutnya, apa yang dilakukan Raffi bersama orang-orang lainnya telah meresahkan. Terlebih Raffi pada hari yang sama disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Sukses Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Taiwan Siap Membuka Perjalanan Internasional

“Ini sifatnya sudah membuat kegaduhan publik, yang kedua ini dia publik figur,” imbuhnya.

Sebagai seorang publik figur, ia mengatakan, Raffi dan yang lainnya seharusnya memberikan contoh yang baik. Apalagi saat ini kondisi Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Kita tinggal tunggu besok, Kapolda Metro Jaya terkait dengan sikap beliau yang terus berperang sama Covid, kita harus tegas, sankai harus tegas,” jelas Lisman.

Baca Juga: Hingga 3 Juta! Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos PKH di https://dtks.kemensos.go.id/ 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah