Ditransfer Rp600 Ribu Selama Empat Bulan, Cek Jadwal Penyaluran BLT Rp2,4 Juta Disini

- 16 Januari 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Masyarakat diminta waspada karena saat ini banyak modus penipuan yang meminta data diri dengan mengisi form online.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Masyarakat diminta waspada karena saat ini banyak modus penipuan yang meminta data diri dengan mengisi form online. /ANTARA/Arif Firmansyah


ZONABANTEN.com - Pemerintah memberikan bantuan kepada segmen pekerja atau buruh berupa bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Upah.

Pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp2,4 juta kepada setiap penerima BSU, yang akan di transfer sebanyak Rp600 ribu selama 4 bulan.

Menurut keterangan di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan pada bulan Januari 2021.

BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Baca Juga: Hingga 3 Juta! Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Bansos PKH di https://dtks.kemensos.go.id/

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Dilansir Zonabanten dari artikel Mantra Sukabumi yang berjudul "Disalurkan dalam Dua Kali Transfer Selama Empat Bulan, Ini Jadwal Penyaluran BLT BPJS Rp2,4 Juta".

Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.

Jika pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahwasannya Kemnaker menerima pengembalian BSU melalui penyetoran kembali ke rekening pemerintah lainnya (RPL), tanpa dikenakan biaya transfer.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Sampai 31 Januari 2021, Cek eform.bri.co.id

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini, Keluhan dan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.

Pada tahap Pertama pengiriman dilakukan tidak sekaligus, mengingat data rekening yang jumlahnya sangat besar.

Penyaluran disampaikan sampai dengan akhir September 2020, pekerja atau buruh harap menunggu  sampai dengan proses penyaluran selesai.

Adapun pekerja dapat meminta kepada perusahaan untuk diajukan sebagai penerima BSU sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020.

Proses penyaluran BLT Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui beberapa bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Pramugari Filipina Ini Ternyata Tewas Bukan Karena Diperkosa 11 Pria

Pemberian secara tunai selain lebih memerlukan waktu lebih lama, bukti atau catatan pemberian dan penerimaan dana sulit diorganisir serta jumlah penerimanya umumnya terbatas. Dengan alasan itulah penyalurannya diberikan dengan pemindahbukuan atau transfer dana.

Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung (BLT).***(Muhamad Nur Firmansyah/Mantra Sukabumi)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x