Waduh! Indonesia Tidak Diperkenankan Menggugat Produsen Vaksin Covid-19 Jika Ada Masalah Vaksinasi

- 13 Januari 2021, 06:43 WIB
Pendiistribusian vaksinasi tahap 1 di Sumsel
Pendiistribusian vaksinasi tahap 1 di Sumsel /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar


ZONABANTEN.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) vaksin Coronavac buatan Sinovac.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan China tersebut suci dan halal.

Program Vaksinasi Covid-19 sendiri dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021 yang akan diperuntukan bagi para tenaga kesehatan (NAKES).

Menteri kesehatan mengatakan ada sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac yang telah didistribukan ke berbagai daerah untuk program vaksinasi tahap pertama.

Baca Juga: Tim Penyelam Temukan Dompet Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Terselip Nama Dua Anaknya

Berbeda dengan Vaksin Covid-19 Sinovac dari China yang telah disetujui penggunaannya, vaksin Pfizer produksi Pfizer-BioNTech sejauh ini urung didatangkan pemerintah Indonesia.

Hal itu terkait kesepakatan yang belum tercapai antara pemerintah Indonesia dengan produsen Pfizer-BioNTech.

Diketahui negara Indonesia Tidak Diperkenankan Menggugat Produsen Vaksin Covid-19 Jika Ada Masalah Vaksinasi, dalam kesepakatan yang diajukan Produsen vaksin Pfizer.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di Galamedianews.Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pemerintah Indonesia Dilarang Menggugat, Bila Vaksin Covid-19 Bermasalah atau Ada Efek Samping"

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, secara virtual, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Siaran Langsung Presiden Jokowi Jadi yang Pertama Terima Vaksin COVID-19

Syarat tersebut yang menyebabkan pemerintah belum bisa menyepakati pembelian vaksin covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech.

Kesepakatan dengan Pfizer-BioNTech sendiri terkendala permohonan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Pfizer meminta dibebaskan secara hukum jika nanti vaksin covid-19 buatannya ternyata memiliki efek samping yang membahayakan.

Dengan kata lain, Indonesia tidak diperkenankan menggugat produsen vaksin Pfizer jika ada masalah dalam proses vaksinasi.

"Mereka (Pfizer) minta untuk diberi kebebasan atau dilepaskan klaim tuntutan hukum kalau ada masalah dalam program vaksinasi," kata Honesti

Baca Juga: Tidak Menerima Bansos Tunai BST? Laporkan Jika Ada Perubahan Data

Sebelumnya pemerintah mengatakan sedang melakukan finalisasi pembelian vaksin sebanyak 50 juta dosis dari Pfizer.

Honesti mengatakan, pemerintah saat ini sedang melakukan negosiasi lanjutan kepada pihak Pfizer agar proses pemesanan vaksin asal Inggris tersebut bisa masuk ke Indonesia.

"Ini masih didiskusikan, karena kita enggak mau dapat cek kosong dan bagaimana kalau ini bisa dinegosiasikan dengan Pfizer," lanjut Honesti.

Sebelumnya, kebutuhan vaksin Indonesia untuk 181 juta orang sebesar 426 juta, namun saat ini yang baru dipesan sebesar 329 juta dosis dengan perincian Sinovac sebanyak 125 juta dosis, Pfizer sebanyak 50 juta dosis, AstraZeneca sebanyak 50 juta dosis, dan Novavax sebanyak 50 juta dosis.

Baca Juga: Twitter Tutup 70.000 akun Berbagi Konten QAnon yang Memicu Kekerasan di Gedung Capitol

Selain itu, ada juga dari Covax/Gavi sebanyak 54 juta dosis vaksin.

Dengan demikian, total dosis vaksin yang sudah kontrak pasti sebesar 329 juta dosis vaksin.***(Dicky Aditya/Galamedia News)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x