Kematian Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM, Kasusnya Harus Diproses Pengadilan Pidana

- 9 Januari 2021, 06:45 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. /ANTARA/HO-Komnas HAM/


ZONABANTEN.com - Kasus Kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) mulai menemui titik terang.

Komnas HAM bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan ke sejumlah tempat yang diduga lokasi tewasnya anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, Komisioner Komnas HAM juga melakukan investigasi dengan mewawancarai sejumlah orang atau saksi yang berada di lokasi KM 50 toll Jakarta-Cikampek.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan, Komnas HAM menyatakan kematian Anggota Laskar FPI masuk pelanggaran HAM.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menerima Lima Nama Calon Kapolri, Usulan dari Kompolnas untuk Gantikan Idham Azis

Menindak lanjuti temuannya tersebut, Komnas HAM meminta kasus tersebut harus diproses di pengadilan pidana.

Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat.

Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.

Menurut mereka aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Baca Juga: Berawal dari Pembuntutan, Begini Kronologi Kematian Enam Laskar FPI versi Komnas HAM

Sementara itu, dua orang laskar FPI diduga meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Komnas HAM juga mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Habib Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Dari beberapa kendaraan, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.

Baca Juga: Idaman! Cantik dan Jenius, Han Ji Hyu, Bintang Drama The Penthouse Diterima di 6 Universitas Berbeda

Sebelumnya dalam konferensi pers, Komnas HAM membeberkan hasil investigasi mereka terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI pada Senin, 7 Desember dini hari silam.

Di lokasi KM 50 toll Jakarta-Cikampek, Komnas HAM mengungkapkan bahwa dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah sebelumnya terjadi kontak tembak.

Sementara itu, di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian.

Anam menyebut, pihaknya juga menemukan informasi lain di lokasi tersebut.

“Di KM 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan HP masyarakat di sana,” ujar Anam.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada Pembersihan Darah, Hapus Video di HP Warga Terkait Penembakan laskar FPI

Adapun dalam rekonstruksi pada Senin 14 Desember 2020 dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya terjadi insiden penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq di tol Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember pukul 00.30 WIB.

Menurut keterangan kepolisian, terjadi insiden baku tembak antara petugas kepolisian dan laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

Baca Juga: Coba Cara Ini, NIK KTP Tak Terdaftar dtks.kemensos.go.id, Begini Atasinya Agar Dapat BST Rp300 Ribu

Polisi yang mendapat penyerangan dengan senjata api dan senjata tajam akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak mati keenam laskar FPI.

Namun FPI membantah melalui pernyataan resminya, FPI menyatakan bahwa rombongan Imam Besar Habib Rizieq beserta keluarga yang hendak menghadiri pengajian mendapat pengadangan dan penyerangan dari preman OTK.

Kejadian tersebut terjadi di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin dini hari, 7 Desember silam.

Dalam kejadian itu IB HRS beserta keluarga bisa meloloskan diri, namun 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq berhasil diculik preman OTK.

Belakangan diketahui keenam laskar yang diculik tewas ditembak Anggota Kepolisian Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyerangan dan sempat terjadi insiden baku tembak.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x