Lebih lanjut, pihak PPATK selaku pelaksana fungsi analisis dan pemeriksaan yang sekaligus juga merupakan lembaga intelijen keuangan, memiliki beberapa kewenangan utama.
Salah satu kewenangan utama yang dimiliki oleh PPATK adalah meminta penyedia jasa keuangan (PJK) untuk melakukan penghentian sementara, atas seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil dari tindak pidana.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu 6 Januari 2021, Saksikan Preman Pensiun The Movie, Ikatan Cinta
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 44 Ayat (1) huruf i UU TPPU.
Pihak PPATK melakukan tindakan tersebut untuk mencegah adanya pemindahan ataupun penggunaan dana yang berasal dari rekening, sebagaimana rekening tersebut diketahui atau dicurigai merupakan hasil dari tindak pidana.
PPATK kini tengah melakukan fungsi, tugas, serta kewenangannya berdasarkan Undang-Undang untuk melakukan penelusuran kepada rekening serta transaksi keuangan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Wapres Ma'ruf Amin Tak Divaksin Covid-19 di Tahap Pertama
Selain itu, PPATK tengah melakukan proses analisis serta pemeriksaan, bahkan melakukan penghentian sementara atas seluruh aktivitas transaksi keuangan FPI.
Bukan hanya menghentikan transaksi keuangan FPI, namun PPATK juga melakukan penghentian sementara atas transaksi individu yang memiliki keterkaitan dengan FPI.
Selanjutnya, PPATK akan menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan tersebut kepada pihak penyidik, guna dilakukan tindak lanjut atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.***(Asri Sulistyowati/PR Tasikmalaya)