ZONABANTEN.com - Setelah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi alat pendidikan di Universitas Makassar Tahun Anggaran 2012 senilai Rp20 miliar, bahkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulawesi Selatan, Lisa Lukiawati ditangkap di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Eben Ezer Simanjuntak, Lisa merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012.
“Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.453.646.697,” ungkap Eben Ezer dalam siaran persnya, dikutip dari PMJNews, Selasa 5 Januari 2021.
“Lisa ditangkap di Jalan Manyar II Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar Pukul 17.30 WIB,” sambung Eben.
Baca Juga: 18 Penyakit Penyerta yang Layak Terima Vaksin Sinovac
MA memutuskan Lisa bersalah dan dipidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta.
Lisa juga mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.937.636.613. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.***