Terkait Pendirian Front Persatuan Islam (FPI), Mahfud MD: Wong Tiap Hari Juga Berdiri Organisasi

- 1 Januari 2021, 19:38 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Instagram @mohmahfudmd



ZONABANTEN.com – Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan secara resmi pada 30 Desember 2020 menimbulkan beragam reaksi di masyarakat.

Selama ini, FPI telah menjadi organisasi massa yang terhitung besar di Indonesia.

Setelah resmi dilarang, sejumlah tokoh FPI mendeklarasikan bahwa akan ada pendirian organisasi sejenis yang akan diberi nama Front Persatuan Islam.

Melansir dari Antara, kabar ini dibenarkan oleh kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar yang menegaskan bahwa Front Persatuan Islam sudah melakukan deklarasi terkait pembentukan organisasi ini.

Aziz juga menyebut tokoh-tokoh yang turut mendeklarasikan pembentukan Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Anafilaksis, Reaksi Alergi Serius dari Suntik Vaksin Covid-19 Selain Demam dan Sakit Kepala

Tokoh-tokoh tersebut di antaranya, Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Abdurahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mahsuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, M. Lutfi, dan Aziz Yanuar.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM yakni Mahfud MD mengatakan bahwa tidak melarang rencana tersebut.

“Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” ujar Mahfud seperti dikutip ZONABANTEN.com dalam artikel Antara.

Dalam hal ini, menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengambil langkah khusus terkait adanya rencana pembentukan organisasi massa yang sejenis dengan FPI.

“Pemerintah tidak akan mengambil langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” katanya.

Berkaca dari masa pemerintahan sebelumnya, Mahfud melihat bahwa peristiwa ini tidak ada bedanya dengan pembubaran organisasi massa Masyumi yang kemudian melahirkan terbentuknya Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, dan sebagainya.

Baca Juga: Ledakan Besar terjadi di Bandara Yaman, 25 Orang Tewas , 110 Luka-luka

“PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menegaskan bahwa secara hukum tidak ada yang bisa melarang orang untuk membentuk serikat dan perkumpulan.

Selama organisasi tersebut tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban, maka tidak menjadi masalah.

Menurutnya, bahkan di Indonesia ini hingga sekarang ada sekitar 440.000 organisasi massa dan perkumpulan.

“Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” kata Mahfud memberi perumpamaan terkait organisasi massa yang ada di masyarakat.

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” ujarnya.***

 

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah