ZONABANTEN.com - Menyusul kabar munculnya varian baru virus corona, pemerintah mengambil keputusan untuk menolak sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) per 1 Januaria 2020.
Keputusan pemerintah tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Desember 2020.
“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno melansir dari Sekretariat Kabinet.
Meskipun begitu, pemerintah masih mentolerir kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca Juga: Memiliki Kandungan Antioksidan dan Anti-inflamasi, Ini Segudang Manfaat Kelengkeng Bagi Kesehatan
Selain kunjungan setingkat menteri ke atas, pemerintah masih mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk kembali ke Indonesia dengan syarat sebagai berikut :
a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;
c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.