Pintu Masuk Indonesia Ditutup per 1-14 Januari 2020, Ini Syarat WNI Pulang ke Tanah Air

- 29 Desember 2020, 04:35 WIB
ilustrasi: WNA dilarang masuk Indonesia, Pintu Masuk Indonesia Ditutup per 1-14 Januari 2020, Ini Syarat WNI Pulang ke Tanah Air
ilustrasi: WNA dilarang masuk Indonesia, Pintu Masuk Indonesia Ditutup per 1-14 Januari 2020, Ini Syarat WNI Pulang ke Tanah Air //ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA/ANTARA FOTO

c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Keempat, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;

c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Kelima, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Keenam, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.

***

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah