Mahfud MD, Tegaskan Pemerintah Tak Bentuk TGPF Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI: Itu Urusan Komnas HAM

- 28 Desember 2020, 20:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

ZONABANTEN.com - Terkait tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaskan Pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Pemerintah, kata Mahfud lebih mempercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam orang laskar FPI kepada Komisi Nasional Hak Assasi Manusia (Komnas HAM).

“Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM,” kata Mahfud seperti dilansir Antara, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik per Januari 2021, Hingga 150 Ribu

Oleh karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini sampai memperoleh hasil yang maksimal.

Mahfud juga mempersilakan Komnas HAM menyampaikan hasil investigasi yang mereka temukan, pemerintah pun akan mengikuti apapun hasil temuan Komnas HAM nanti.

“Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu,” lanjut Mahfud

Baca Juga: Kabar Baik! 34 Ribu Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Sembuh

Baca Juga: Ini Panduan Daftar DTKS Kemensos di dtks.kemensos.go.id Untuk Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x