ZONABANTEN.com – Pemerintah saat ini sedang menyalurkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan oleh kementerian Sosial.
Untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) ini masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini sebagai bentuk verifikasi agar pemberian bantuan sosial tunai (BST) dapat tepat sasaran , diterima oleh masyarakat yang benar-benar terdampak covid-19.
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Ini Cara Jamaah Islamiyah Rekrut Teroris Generasi Baru
Oleh sebab itu, simak cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-depok.com dalam artikel Cara Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300Ribu
Persyaratan Peserta DTKS
1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.