Gandeng Pengacara Hotman Paris, Bos JNE: Demi Allah JNE adalah Organisasi yang Netral

- 18 Desember 2020, 09:10 WIB
konferensi Pers JNE mengenai hak jawab JNE, terkait afiliasi dengan ormas tertentu
konferensi Pers JNE mengenai hak jawab JNE, terkait afiliasi dengan ormas tertentu /Instagram @jne_id

ZONABANTEN.com - JNE gandeng Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea guna menyelesaikan kisruh yang saat ini sedang dialami.

JNE juga akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dinilai hal yang sempat trending di media sosial tersebut adalah fitnah.

Beberapa waktu lalu, tagar #BoikotJNE ramai menjadi perbincangan warganet.

Tagar tersebut melambung lantaran diduga karena salah satu postingan JNE di akun twitter resmi mereka.

Diketahui bahwa akun official resmi Twitter @JNE_ID mengunggah video ucapan selamat ulang tahun dari salah seorang tokoh Organsasi Masyarakat, Haikal Hassan atau yang akrab disapa Babe Haikal.

Meski video tersebut sudah ditarik, namun warganet masih melanjutkan tagar yang dialamatkan kepada salah satu jasa antar terkenal di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Wow, Pantun Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia Takbenda Oleh UNESCO

Untuk itu JNE memberikan klarifikasi guna meluruskan hal yang ramai diperbincangkan warganet.

Bos perusahaan ekspedisi PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Mohamad Feriadi membantah mempunyai afiliasi dengan kelompok organisasi kemasyarakatan tertentu.

"Demi Allah bahwa JNE adalah organisasi yang netral. JNE tidak berafiliasi dengan organisasi, kelompok, atau perorangan manapun," kata Direktur Utama JNE itu saat ditemui wartawan di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu.

Feriadi menambahkan bahwa tidak benar ormas tersebut memiliki saham di perusahaan JNE.

Lebih lanjut, ia memastikan bisnis JNE tidak terganggu dengan adanya kabar tersangkut hukumnya ormas tersebut ke pihak berwajib.

Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan 'suhu perpolitikan yang memanas' saat ini, untuk menjungkalkan JNE dari persaingan usaha jasa ekspedisi.



"Sekali lagi, kami menduga bahwa ini semua dikaitkan dengan adanya persaingan usaha," katanya.

Apalagi, kata Feriadi, isu tersebut muncul mendekati Hari Belanja Online Nasional, 12 Desember 2020, dimana banyak sekali pesanan paket yang meminta diantarkan.

"Pada tanggal tersebut, yaitu 12-12, perusahaan logistik pasti akan menunggu tanggal tersebut," kata dia.

Namun, Feriadi belum mau menyebut siapa pihak-pihak yang dimaksud tersebut.

Untuk itu, ia pun meminta bantuan dari advokat senior Hotman Paris Hutapea untuk menangani permasalahan itu serta berkonsultasi soal hukum.

Sementara itu, Hotman Paris mengatakan dapat membawa perkara tersebut ke ranah pidana, dengan pasal-pasal disangkakan sebagai berikut:

Baca Juga: HEBOH! Artis TA Diciduk Polisi, Kasus Prostitusi Online Lagi ?

1. Menyangkut fitnah atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 Kitab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP

2. Menyangkut kebencian antargolongan (Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Namun, kata Hotman, pihak JNE ingin menunggu untuk membuat klarifikasi dulu kepada media massa mengenai fakta yang sebenarnya sehingga persoalan menjadi terang dan jelas.

Hotman menduga kabar tersebut dibuat-buat oleh orang yang tidak mengerti persoalan hukum yang akan menjeratnya jika membuat dan menyebar kabar fitnah kepada publik.

Apabila di kemudian hari, masih timbul lagi kabar tidak benar tersebut, maka Hotman menyatakan bahwa JNE tak segan-segan membuat somasi dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x