Mudah Tidak Ribet, Biaya, Syarat, dan Cara Daftar SKCK Online, ini Linknya Bisa dari HP

- 11 Desember 2020, 10:24 WIB
tatacara, biaya, dan syarat pendaftaran SKCK online
tatacara, biaya, dan syarat pendaftaran SKCK online /polri.go.id

ZONABANTEN.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bisa didaftarkan dan dibuat secara online.

Prosesnya mudah dan tidak ribet, daftar SKCK pun bisa dilakukan melalui HP.

SKCK menjadi penting untuk mereka yang mulai mencari pekerjaan.

Instansi pemerintah biasanya juga mencantumkan syarat SKCK sebagai dokumen kelengkapan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam.

SKCK seorang pemohon/ warga difungsikan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Waduh, Sudah Dipesan Jutaan, Perusahaan: Vaksin Sinovac Kemanjurannya Belum Bisa Ditentukan

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal dibuat atau diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat kembali diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK.

Loket pelayanan SKCK selalu tersedia di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Pendaftaran SKCK juga bisa dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: Selamat Jalan Paolo, Sang Pahlawan Piala Dunia Timnas Italia Meninggal Dunia

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK.

Bagi warga Indonesia atau WNI anda harus menyiapkan berbagai persyaratan berikut.
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Parpor (jika ada).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir/ Kenal Lahir/ Ijazah
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak wajah, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Pembuatan SKCK dan perpanjangan dikenakan biaya Rp.30.000 untuk WNI.

Sementara bagi Warga Negara Asing atau WNA berikut persayaratan yang harus disiapkan untuk pembuatan SKCK.

Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Periode Desember 2020

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: 3 Tanda Zodiak Yang Kemungkinan Besar Menikah Dengan Scorpio

Pembuatan SKCK dan perpanjangan dikenakan biaya Rp.60.000 untuk WNA.

bagi anda yang ingin membuat SKCK secara online anda bisa mengkik link dibawah ini.

https://skck.polri.go.id/

Untuk pendaftatan online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK bisa diambil sebelum pukul 14.00 pada hari yang sama.

Pengambilan SKCK yang didaftarkan secara online diberikan waktu selama 3 hari.

jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka pemohon harus melakukan pendaftaran ulang.***

 

Editor: Bondan

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah