Fantastis, Segini Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari jika Tilep Rp10.000 per Paket, Hukuman Mati?

- 8 Desember 2020, 12:12 WIB
 Juliari Batubara, Menteri Sosial (Mensos) (kiri) dan Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya saat pemberian bansos di kantor Kecamatan Gayungan, Rabu (7 Oktober 2020) lalu.
Juliari Batubara, Menteri Sosial (Mensos) (kiri) dan Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya saat pemberian bansos di kantor Kecamatan Gayungan, Rabu (7 Oktober 2020) lalu. //Kemensos.go.id

Dengan Rincian sebagai berikut, Program Keluarga Harapan (PKH) Rp36,713 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp 6,49 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp 42,59 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bansos tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp 4,5 triliun, program bansos tunai non Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun.

Jika jumlah dana program Bansos sembako Jabodetabek senilai Rp6,49 triliun, dengan harga 1 paket sembako Rp300.000, ada sekitar 21 juta lebih paket sembako yang akan disalurkan kepada warga miskin.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Habib Rizieq Mendadak Datangi ke Krimsus Polda, Ada Apa Nih ?

Secara hitungan kasar jika dalam satu paket sembako Mensos dan anteknya mencatut Rp10.000, maka total anggaran yang dikorupsi berada di angka fantastis dengan jumlah Rp210 miliar.

Sebelumnya Ketua KPK Firli bahuri telah mewanti-wanti adanya ancaman hukuman mati bagi pihak yang menyelewengkan dana Bansos Covid-19.

dalam sebuah wawancara di stasiun tv swasta pada juli lalu Firli mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Perawatan Rutin untuk Kulit Wajah Normal agar Sehat dan Terawat

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," ujar Firli.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, 15 Juni lalu.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x