Fantastis, Segini Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari jika Tilep Rp10.000 per Paket, Hukuman Mati?

- 8 Desember 2020, 12:12 WIB
 Juliari Batubara, Menteri Sosial (Mensos) (kiri) dan Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya saat pemberian bansos di kantor Kecamatan Gayungan, Rabu (7 Oktober 2020) lalu.
Juliari Batubara, Menteri Sosial (Mensos) (kiri) dan Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya saat pemberian bansos di kantor Kecamatan Gayungan, Rabu (7 Oktober 2020) lalu. //Kemensos.go.id

Baca Juga: Arti Kata Ini di Asmaul Husna: Al Matin, Al Karim, Al Mu’min, Al Wakil, Al Matin, Al Jami’

Baca Juga: Apa Itu Pandemi? Ini Penjelasan Lengkapnya serta Catatan Pandemi yang Pernah Terjadi dalam Sejarah

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pada hal tersebut maka bukan hal yang tidak mungkin, hukuman mati dapat diterapkan pada pelaku koruptor dana Bansos.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x