ZONABANTEN.com - Menteri Sosial Juliari Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19.
Mensos Juliari diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial berupa paket sembako untuk warga miskin.
Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun.
Baca Juga: Tidak Jadi Mubazir, Nasi Basi Dapat Membuat Mentereng Warna Tanaman Hias, Mulai Lidah Mertua, Keladi
Tercatat ada 272 kontak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya Minggu, 6 Desember 2020.
Dalam pengadaan paket Bansos sembako periode pertama, Mensos diduga menerima imbalan Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai.
Baca Juga: Manchester United Masih Harus Berjuang ke Babak Selanjutnya Liga Champions
Dari total anggaran Rp 204,95 triliun tahun anggaran 2020, Kementarian Sosial menerima Rp 127,2 triliun yang dialokasikan untuk 6 program Bansos.