ZONABANTEN.com – Minggu 6 Desember 2020, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.
Pihak Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun Palestina Tewas Ditembak Pasukan Israel saat Aksi Protes Menentang Pemukiman Ilegal
Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Pihak KPK mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar.
Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 6 Desember 2020: Rupiah Ngebut, Dolar Disikut
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di kabartegal.com dengan judul Serahkan Diri ke KPK, Mensos Ditetapkan Tersangka Dengan Barang Bukti Uang Rp. 14,5 Milyar
Penangkapan Menteri Juliari ini, menambah jumlah pejabat dengan level menteri yang diciduk KPK.