ZONABANTEN.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri memberi tanggapannya terkait rencana dicabutnya laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Direktur Rumah Sakit UMMI.
Ia menyebut upaya rumah sakit UMMI yang diduga menghalangi–halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan termasuk pidana murni.
Ia juga berpendapat bahwa pihak kepolisian wajib untuk mengusut kasus tersebut,meski awalnya kasus tersebut berasal dari adanya laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Baca Juga: Inilah Waktu Terlarang dan Terbaik untuk Minum Teh Hijau, Ingat Jangan Meminumnya di 3 Waktu Ini
Dofiri kemudian menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dicabut. laporan itu merupakan pidana murni bukan delik aduan.
“Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, kota Bandung Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin 30 November 2020.
Baca Juga: Terkait Erupsi Gunung Api Ili Lewotolok: Pemkab Lembata Menetapkan Status Darurat Bencana
Polisi akan melakukan tindakan tegas dan terukur, hal ini dilakukan tak lain dan tak bukan adalah untuk menanggulangi pandemi Virus Covid-19 di Indonesia.
”Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan sungguh–sungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur,” lanjut Dofiri.