Terkait Kaburnya Habib Rizieq dari RS UMMI: Kapolda Jabar Sebut Kasus Ini Wajib di Usut

- 30 November 2020, 21:32 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020. /Galamedianews/Remy Suryadie

ZONABANTEN.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri memberi tanggapannya terkait rencana dicabutnya laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Direktur Rumah Sakit UMMI.

Ia menyebut upaya rumah sakit UMMI yang diduga menghalangi–halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan termasuk pidana murni.

Ia juga berpendapat bahwa pihak kepolisian wajib untuk mengusut kasus  tersebut,meski awalnya kasus tersebut berasal dari adanya laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Inilah Waktu Terlarang dan Terbaik untuk Minum Teh Hijau, Ingat Jangan Meminumnya di 3 Waktu Ini

Dofiri kemudian menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dicabut. laporan itu merupakan pidana murni bukan delik aduan.

“Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, kota Bandung Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Terkait Erupsi Gunung Api Ili Lewotolok: Pemkab Lembata Menetapkan Status Darurat Bencana

Polisi akan melakukan tindakan tegas dan terukur, hal ini dilakukan tak lain dan tak bukan adalah untuk menanggulangi pandemi Virus Covid-19 di Indonesia.

”Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan sungguh–sungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur,” lanjut Dofiri.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah