Wah, Terancam Tak Dapat Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ternyata Ini Penyebabnya

7 November 2020, 15:19 WIB
Wah, Terancam Tak Dapat Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ternyata Ini Penyebabnya /Pixabay/MohamadTrilaksono

ZONABANTEN.com – Tidak dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ternyata banyak dialami oleh sejumlah orang, dilihat dari sosial media banyak yang menyatakan bahwa dirinya tak kunjung mendapatkan Rp1,2 juta BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, apalagi sekarang telah memasuki gelombang 2.

Hal ini, jangan sampai terjadi atau bahkan sampai terulang lagi pada rekeningmu yang tak bisa ditransfer Kemnaker dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang sudah mulai cair saat ini.

Sebelumnya untuk memastikan anda benar memastikan benar mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, anda bisa mengeceknya secara online dengan mendaftar atau login di situs resmi Kemnaker atau bisa juga di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Bisakah Verifikasi BLT UMKM Diwakilkan? Penjelasannya Masuk Akal Banget!

Total penerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini adalah 12,4 juta penerima dengan nominal masing-masing yang ditransfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta.

Melansir dari laman resmi Kemnaker, menaker Ida menyampaikan “Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," Ujar Ida terkait Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja yang mendapat bantuan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ingat, Rekening Ini Ditolak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Padahal Sudah Mulai Cair Lho

Dan akan disaluran secara bertahap, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan dalam 4 bulan dengan nominal Rp1,2 juta dalam 2 bulannya.

Seperti yang diketahui, total yang akan didapat oleh setiap penerima adalah Rp. 2,4 Juta.

Namun tahukah anda? Ada beberapa rekening ditolak atau tidak akan ditransfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini, diantaranya adalah:

Baca Juga: Sesuatu Berbau Gisel, Jadi Trending di Twitter

1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening Pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Adapula yang perlu anda ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Ini Link YouTube Live Streaming dan Jadwal Misa Online Pagi dan Sore 7-8 November 2020

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

-  Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: ‘Yay! Pendaftaranmu Sedang Kami Evaluasi’ Pertanda Lolos Prakerja Gelombang 11? Ini Penjelasannya

Sebagai informasi, gelombang pertama telah dikerahkan masing-masing gelombangnya penerima akan mendapat Rp 1,2 Juta, dan pada gelombang pertama kemnaker telah menyalurkan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalukan pada tahap pertamanya, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Yang terakhir penyaluran Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima.

Baca Juga: BKPP Tangsel Yakini Mutasi Pejabat Tak Menabrak Aturan Pilkada

Jika anda telah telah daftar dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan diatas, tentunya proses pencairan akan jadi lebih mudah sampai pada rekening anda.***

Editor: Bondan

Tags

Terkini

Terpopuler