BKPP Tangsel Yakini Mutasi Pejabat Tak Menabrak Aturan Pilkada

- 7 November 2020, 11:39 WIB
Kepala BKPP Tangsel, Apendi
Kepala BKPP Tangsel, Apendi /Ari/ZONABANTEN.com

 

ZONABANTEN.com - Dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Apendi angkat bicara.

"Kami yakin apa yang kami lakukan dalam mutasi pejabat beberapa waktu ini, tidak menabrak aturan Pilkada. Karena yang kami lakukan bukan mutasi, tetapi pengisian jabatan yang kosong," kata Apendi saat ditemui Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Jumat 6 November 2020 sore.

Apendi menegaskan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), soal mutasi pejabat tersebut.

"Ibu Wali sudah mendapatkan izin dari Kemendagri. Jadi kami tidak akan melakukan pelanggaran, terlebih di momen Pilkada seperti saat ini," tegas Apendi.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Meski belum dapat menerangkan kapan izin tersebut diberikan Kemendagri, namun Apendi menyatakan tidak akan melakukan kesalahan.

"Pokoknya sudah dapat izin. Kami melakukan semua sesuai dengan prosedur yang ada. Jadi tidak menabrak aturan, atau Undang Undang," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Tangerang Selatan (TAUT), sempat melaporkan Airin Rachmi Diany terkait perombakan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x