ZONABANTEN.com - BLT UMKM Rp 2,4 juta ini rencananya sudah mulai didistribusikan sejak 13 Oktober hingga akhir November 2020 mendatang.
BLT UMKM Rp 2,4 juta ditargetkan mencapai total keseluruhan 12 juta pelaku usaha mikro yang menjadi penerima bantuan.
BLT UMKM Rp 2,4 juta, tahap 2 telah memasuki proses penyaluran kepada pelaku UMKM.
Baca Juga: Jangan Takut Ngga Kebagian, Bank Mandiri Siapkan Rp 1,2 T untuk Peserta PKH, Cek Rinciannya
BLT UMKM Rp 2,4 juta telah disalurkan kepada 9 juta penerima yang merupakan pelaku UMKM.
Sisanya, akan diberikan kepada tahap kedua yang berarti ada sekitar 3 juta kuota
BLT UMKM Rp 2,4 juta ditargetkan mencapai total keseluruhan 12 juta pelaku usaha mikro yang menjadi penerima bantuan.
Lantas, bagaimana bila pelaku usaha ingin mendaftar supaya jadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta ?
Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Minggu 1 November 2020, Adham dan Angga Berkomplot Melawan Jalal
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BLT UMKM ini.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Kartu Sembako, Gak Pake Ribet
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul UMKM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Minggu 1 November 2020 : Hari ini Live Semarak Indosiar di Surabaya
Sedangkan, calon penerima UMUM /UMKM harus diusulkan oleh pengusul BLT UMKM.
1. Para pengusul BLT UMKM tersebut adalah:
2. Kementerian/Lembaga
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Minggu 1 November 2020 : Hari ini Live Semarak Indosiar di Surabaya
3. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
4. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Minggu 1 November 2020, Harga Tetap di Bawah 1 Juta6. Lembaga penyalur kredit pemerintah.***