Biar Makin Mudeng, Begini Tahapan Penyaluran BPUM hingga ke Penerima Manfaat

22 Oktober 2020, 10:40 WIB
ILUSTRASI: Uang Rupiah BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

ZONABANTEN.com – BPUM atau Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro diharapkan dapat menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

BPUM tahap pertama telah disalurkan dengan total dana Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BPUM tahap pertama penyalurannya disebutkan telah mencapai hampir 100 persen.

Baca Juga: Sindir Netralitas ASN, Kubu Azizah Ruhama: Jangan Halalkan Segala Cara Untuk Menang

BPUM sendiri telah disalurkan oleh pemerintah  sejak 24 Agustus 2020.

Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.

Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020 Eps 35, Misi Benazir Membunuh Jalal Belum Usai

Pemerintah menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut.

Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Lantas, seperti apa tahapan penyaluran BPUM hingga sampai ke penerima manfaat ?

Baca Juga: Dukung Azizah-Ruhamaben, Pelawak Ini Sasar Milenial di Kota Tangsel

Dilansir mantrasukabumi.com dengan judul Mudah! Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum, tahapan penyaluran BPUM hingga sampai ke penerima manfaat adalah sebabgagi berikut :

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Baca Juga: Kurs Rupiah Melemah, Dolar Amerika Perkasa Pagi Ini

Sedangkan syarat penerima manfaat untuk BPUM antara lain : 

Warga Negara Indonesia;

Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020, Program Talk Show Hingga Drakor Pinnochio 

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Baca Juga: Sindir Laporan Politik Uang GPSP, Ketua DPC Gerindra Tangsel: Cari Petunjuk yang Benar 

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian/Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Baca Juga: Terbukti Terlibat Kasus LGBT, Mahkamah Agung Pecat 16 Oknum Prajurit TNI 

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Kamis 22 Oktober 2020, Turun Tipis, 1000Gram Tidak Tersedia 

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id..***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler