Kemnaker Tak Akan Transfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Syarat Ini Anda Abaikan

19 Oktober 2020, 20:20 WIB
Kemnaker Tidak Akan Transfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Syarat Ini Anda Abaikan /

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

-  Pekerja atau buruh penerima upah

-  Memiliki rekening bank yang aktif

-  Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Marak ASN Dukung Paslon, Jubir Musa: Politik Oligarki, Demokrasi dan Reformasi yang Dikorupsi

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini seperti yang dilansir dari Mantra Sukabumi dikabarkan akan cair di akhir Oktober.

Disampaikan oleh Ida Fauziyah paling lambat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelomang 2 yaitu pada awal November 2020.***

 

 

Editor: Bondan

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler