Terkait RUU Penyiaran, Wapres Ma’ruf Amin Tekankan Kebebasan Pers Tidak Terkendala

30 Mei 2024, 15:00 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin tekankan kebebasan pers tidak terkendala dalam RUU Penyiaran /@kyai_marufamin/Instagram

ZONABANTEN.com – Terkait RUU Penyiaran, Wapres Ma’ruf Amin tekankan kebebasan pers tidak terkendala. Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan kebebasan pers yang sudah ditekankan dalam UU Pers tidak terkendala. “Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala,” ujar Wapres Ma’ruf Amin pada Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: DPR RI Menunda Pembahasan RUU Penyiaran: Tidak Ingin Kemerdekaan Pers Terganggu 

Wapres juga meminta, agar pembahasan pengenai RUU Penyiaran dapat melibatkan semua pemilik kepentingan, supaya mendapat semua masukan.

Selain itu, DPR RI juga diimbau untuk tidak terburu-buru dalam memutuskan pengasahan RUU Penyiaran.

Salah satu poin kontroversial yang terdapat dalam RUU Penyiaran juga sempat disinggung oleh Wapres Ma’ruf Amin, yaitu pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.

Wapres mengatakan, bahwa jurnalistik investigasi adalah bentuk hak publik yang harus diberikan kesempatan, namun dilakukan dengan aturan-aturan yang perlu disepakati.

Baca Juga: Kisruh RUU Penyiaran, Pandji Pragiwaksono Sebut Kembali ke Era Orde Baru: Kita Takutnya Balik Lagi Kesitu 

“Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati cara bagaimana, termasuk itu investigasi,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pemerintah mendorong perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR RI agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa lembaganya menunda pembahasan RUU Penyiaran.

Alasannya adalah karena Badan Legislasi DPR RI tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler