Berikut Cara Lapor Keluhan dan Aduan Jika BLT Subsidi Gaji 600 Ribu Tidak Ditransfer

5 Oktober 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu Tahap 5 Segera Cair //Mohamad Trilaksono - Pixabay

ZONABANTEN.com - Menurut rencana, Pemerintah akan mencairkan Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 di bulan Oktober ini.

BLT sebesar Rp. 600 ribu yang ditujukan kepada karyawan ini akan disalurkan melalui bank himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta beberapa bank swasta lainnya seperti BCA, CIMB Niaga, dan lain-lain.

Seperti tahapan sebelumnya, bantuan subsidi gaji ini diberikan selama empat bulan yang ditransfer dalam dua kali transfer, masing - masing sebesar Rp. 1,2 juta sehingga total yang didapatkan oleh masing-masing karyawan adalah sebesar Rp2,4 juta.

Saat ini Kementerian Ketanagakerjaan sudah menerima data rekening sejumlah 578.230 orang dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Disini, Tips Sederhana Mengobati Gigitan Ular Berbisa

Namun pada 30 September 2020, pihaknya menerima tambahan data sebanyak 40.358 calon penerima.

“Agar memudahkan proses dan simplifikasi data, kami anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima,” kata Ida dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Oktober 2020 melansir dari BeritaDIY (PRMN) dalam artikel BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu Tahap 5 Segera Cair, Begini Cara Lapor Jika Tidak Ditransfer

Menurutnya, setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran BSU termin I pun telah usai.

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online di laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Himbau Stop Unjuk Rasa, Kapolrestro Tangerang Ingatkan Kesehatan Keluarga di Rumah

Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah termin pertama ini. Sedangkan untuk penyaluran termin II direncanakan mulai diberikan pada akhir Oktober 2020.

“Insya Allah untuk subsidi bulan November-Desember. Kami salurkan subsidi termin II akhir Oktober (2020),” katanya.

Menurut Menaker Ida, hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah hanya Diberikan kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya

“Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.778.261 penerima atau 92,48 persen. Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020,” katanya.

Menaker Ida mengemukakan, selama proses penyaluran BSU dari tahap I, terdapat beberapa kendala yang ditemukan, sehingga menghambat penyaluran BSU, antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, dan rekening tidak valid dan dibekukan. Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

“Namun jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur,” ucapnya.

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online di laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

*** (Iman Fakhruddin)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler