Jika Tidak Ingin Kena Sanksi , Kenakan Masker Menutupi Hidung, Mulut dan Dagu Selama Di Luar Rumah !

18 September 2020, 06:00 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memberikan penjelasan, saat menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers di Kantor Presiden, /BNPB

ZONABANTEN.com - Beberapa hari ini ramai diperbincangkan di media sosial tentang warga yang ditilang karena tidak menggunakan masker saat sendirian mengendarai mobil.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memberikan penjelasan dengan membacakan pasal 4 Pergub DKI No. 79 Tahun 2020 tentang perlindungan kesehatan individu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan masker menutupi hidung, mulut dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pegawainya Positif Covid-19, Ketua KPU Tangsel Tetap Buka Kantor Kebut Tahapan Pilkada

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

"Jadi mohon, agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita dari tertular," himbaunya saat menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis 17 September 2020.

Penambahan kasus terkonfirmasi positif di Jakarta terbilang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Pemprov DKI Jakarta pun tidak mengizinkan lagi adanya isolasi mandiri.

Wiku mengatakan khusus di DKI Jakarta, pemerintah telah mempersiapkan flat isolasi mandiri di rumah sakit darurat Covid-19 Wisma Atlit Kemayoran, yaitu tower 4 dan 5 yang kapasitasnya cukup besar.

Baca Juga: Bukan Arus Pendek, Penyidik Menduga Ada Tindak Pidana dalam Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI

Fasilitas tersebut dilengkapi dengan jumlah tempat tidur sebanyak 3.116 unit dan pada saat ini pasiennya ada 867 orang, sehingga tempat tidur kosong sebanyak 2.149 unit.

Untuk pelaksanaan tes swab bagi pasien positif Covid-19, dapat difasilitasi pelayanan publik milik pemerintah dan biayanya juga ditanggung pemerintah.

"Demikian juga untuk isolasi mandiri, juga ditanggung pemerintah. Apabila kapasitasnya kurang, khususnya Jakarta, akan ada hotel bintang 2 dan bintang 3," pungkasnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler