Bukan Arus Pendek, Penyidik Menduga Ada Tindak Pidana dalam Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI

- 17 September 2020, 14:58 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /Antara

ZONABANTEN.com - Pada Sabtu 22 Agustus 2020 yang lalu, masyarakat dikejutkan dengan  kebakaran hebat yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung RI yang terletak  di jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan sekitar pukul 18.15 WIB.

Kebakaran tersebut cukup hebat sehingga menghanguskan seluruh gedung Kejaksaan Agung RI tersebut dan merlukan waktu cukup lama untuk memadamkan api hingga keesokan paginya.

Atas kejadian tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab dari kebakaran tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan didapat analisa bahwa api berasal dari lantai enam di Ruang Rapat Biro Kepegawaian yang kemudian dapat dengan mudah menjalar ke lantai yang lain. Tim Puslabfor pun menyimpulkan api tidak berasal dari hubungan arus pendek.

Baca Juga: Jangan Ditunda, Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 9 Resmi Dibuka

"Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka," ungkap Kabareskrim pada konferensi pers yang disiarkan di IG @divisihumaspolri, Kamis 17 September 2020.

 

Penyidik pun mengambil kesimpulan sementara adanya dugaan peristiwa pidana dalam kejadian kebakaran ini. Proses penyelidikan pun ditingkatkan menjadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 dan atau 188 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran.

Baca Juga: Gubernur Ajak Warga Banten Lindungi Para Kyai dan Ulama

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Bareskrim Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x