Pemilu 2024: Bawaslu Jakarta Utara Akan Panggil KPAI Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Penjaringan

19 Desember 2023, 19:40 WIB
ilustrasi Bawaslu - Bawaslu Jakarta Utara Akan Panggil KPAI Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Penjaringan /

ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara akan memanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa, 19 Desember 2023 dalam dugaan pelanggaran kampanye oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran diduga melanggar kampanye saat membagikan susu dengan melibatkan anak-anak.

"Bawaslu Jakarta Utara sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPAI," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo, Selasa, 19 Desember 2023 dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA.

Baca Juga: Masang APK Sembarangan di Kota Serang, Relawan Prabowo-Gibran: Kami Gak Paham Aturannya, Mohon Maaf

Aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara, 1 Desember 2023 lalu, tutur Benny, diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik untuk diberikan buku dan susu.

Dia menambahkan KPAI merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak sehingga dugaan pelanggaran ini perlu diusut tuntas.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, Benny menegaskan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Kota Serang Rawan Politik Uang, Hal Ini Jadi Sebabnya

Kemudian berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Dalam kampanye peserta pemilu tidak boleh melibatkan anak-anak, jadi Bawaslu berwenang untuk merekomendasikan perihal tersebut kepada KPAI," tegasnya.

Selain itu, dugaan pelanggaran kedua adalah terkait Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta Pusat pada Minggu, 3 Desember 2023.

Baca Juga: Dishub Banten Telah Siapkan 21 Posko Pengamanan Jelang Arus Mudik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Benny mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat tidak menerima pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat saat ini masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan bagi susu kepada warga yang sedang berolahraga saat berlangsungnya car free day.

Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler