Farkhan Evendi: BMI Siap Dorong Duet Prabowo- Gibran

17 Oktober 2023, 15:24 WIB
Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BM) Farkhan Evendi /BMI

ZONABANTEN.com - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023 kemarin terkait pendaftaran capres cawapres mendapat beragam tanggapan dari masyarakat salah satunya dari organisasi sayap Demokrat, Bintang Muda Indonesia.

Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BM) Farkhan Evendi menyebutkan dengan adanya putusan MK ini maka sosok Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka perlu diberi kesempatan untuk dapat berlaga di Pemilu 2024.

Farkhan menuturkan, sosok Gibran selain mempunyai gaya komunikasi yang unik juga mempunyai karakter yang menarik bagi generasi muda.

"Hal ini menjadi pemicu untuk terwujudnya Indonesia Emas, kita butuh figur seperti walikota Solo mas Gibran yang mempunyai karakteristik memimpin dengan santun dan namanya selalu muncul di lembaga survei," ungkap Farkhan dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Motivasi dari KH Bunyamin Hafidz, Ketua PWNU Banten: Niat Ikhlas dan Ketulusan, Allah Pasti Kasih Jalan

Farkhan berpendapat, sudah saatnya kader-kader muda Indonesia diberikan kesempatan untuk memimpin agar bonus demografi Indonesia di tahun 2045 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

"Dalam hal ini BMI yang mayoritas adalah anak muda didalamnya sepakat dengan sosok Gibran menjadi pendamping Prabowo untuk memimpin Indonesia kedepan," jelas Farkhan.

Menurut Farkhan, organisasi yang dipimpinnya ini sebagian besar beranggotakan jaringan aktifis daerah yang berlatar belakang guru, dosen, penggerak dan pelaku pertanian, buruh, kaum muda urban, sangat cocok menjadi juru bicara untuk menerangkan pentingnya anak muda seperti Gibran diberi kesempatan memimpin bangsa ini.

"Semua tergantung rakyat dalam menilai dan memberi dukungan, dikontek itulah BMI akan memenangkan hati rakyat untk kemenangan mereka secara nyata," imbuh Farkhan sembari menyatakan kesiapannya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di seluruh Indonesia .

"BMI akan menjadi sekocil-sekoci ditengah peperangan politik dalam kontestasi perebutan dukungan presiden dan wapres," katanya.

Baca Juga: Soal Pengendalian Inflasi, Pemprov Banten Fokus pada 3 Komoditas, Termasuk Gula Pasir

Sebelumnya, pada Senin, 16 Oktober 2023, melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat bagi pencalonan Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

 

 

 

Keputusan tersebut disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, serta alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. *** 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler