Benarkah Di Website KJP Plus Jika Data Tidak Ditemukan Berarti Dicabut? Penjelasannya Disini

9 Juni 2023, 15:26 WIB
Data Tidak Ditemukan di Website KJP Plus /Disdik DKI Jakarta

ZONABANTEN.com – Pencairan dana KJP Plus bulan Juni 2023 sudah mulai dilaksanakan pada 7 Juni 2023 lalu.

Namun, masih banyak keluhan terkait pencairan dana dan sistem dari KJP Plus tahap 1 2023 ini.

Salah satunya adalah terkait keterlambatan dan pencairan dana KJP Plus Juni 2023.

Banyak yang mengeluh dana KJP Plus belum masuk ke rekening penerima.

Baca Juga: Daripada Dicabut Atau Hangus, Gunakan KJP Plus Non Tunai Di Merchant Ini, Berikut Daftarnya

Selain itu, ada juga permasalahan baru yakni data penerima KJP Plus yang tidak ditemukan di website kjp.jakarta.go.id.

Benarkah jika data tidak ditemukan di website KJP Plus berarti bantuan pendidikan tersebut dicabut?

Begini penjelasannya.

Sebelumnya, wajib diketahui bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun.

Penerima program KJP Plus adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Baca Juga: Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Belasan Pelajar SMK Diamankan Polresta Serang Kota

Perlu diketahui juga bahwa kriteria penerima KJP Plus Juni 2023 adalah sebagai berikut ini.

Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

Menggunakan angkutan umum

Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah

Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah

Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah

Daya pemanfaatan internet rendah

Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: CEK DISINI! Daftar Merchant Penukaran Dana KJP Plus Juni 2023, Daripada Hangus!

Lalu, bagaimana jika data tidak ditemukan di website penerima KJP Plus Juni 2023?

Dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Merry Hotma menyebut kelayakan penerima nantinya bisa dipertimbangkan oleh pemerintah setempat RW/RT.

"Contoh, Amir tahun 2022 terdaftar sebagai DTKS, tau-tau di RT yang sama ada yang lebih tidak mampu dari dia, maka Amir gugur deh tuh tidak masuk DTKS padahal tahun lalu dia menerima," katanya, dikutip dari ANTARA, Senin 6 Juni 2023.

Mengenai data ditemukan, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi.

Salah satunya adalah, Anda kemungkinan belum layak untuk menjadi penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Daripada Dicabut Atau Hangus, Gunakan KJP Plus Non Tunai Di Merchant Ini, Berikut Daftarnya

Karena, sebelumnya telah dilakukan proses verifikasi untuk kelayakan calon penerima bantuan tersebut.

Artinya, jika proses verifikasi gagal maka bantuan dana tidak akan cair ke rekening Anda.

Perlu digarisbawahi, informasi di atas hanyalah sebuah kemungkinan dan yang menentukan alasan pasti hanya pihak UPT P4OP, Disdik DKI Jakarta, atau Gubernur DKI Jakarta.***

Editor: Rahman Wahid

Tags

Terkini

Terpopuler