Daripada Dicabut Atau Hangus, Gunakan KJP Plus Non Tunai Di Merchant Ini, Berikut Daftarnya

- 9 Juni 2023, 14:49 WIB
Jangan Gunakan KJP Plus Untuk Hal Ini
Jangan Gunakan KJP Plus Untuk Hal Ini /kjp.jakarta.go.id

ZONABANTEN.com – Dana KJP Plus Juni 2023 sudah dicairkan secara bertahap pada tanggal 7 Juni 2023 lalu.

Pada tahap 1 Juni 2023 ini, dana KJP Plus hanya bisa ditarik sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.

Lalu, kemana dana sisa KJP Plus yang tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: CEK DISINI! Daftar Merchant Penukaran Dana KJP Plus Juni 2023, Daripada Hangus!

Sekadar informasi, Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 per bulan.

Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.

Saat ini jumlah merchant/toko resmi belanja KJP Plus sebanyak 2.406 merchant yang tersebar di seluruh wilayah DKI, yang mana satu kelurahan sudah ada minimal 1 merchant.

Namun, penerima KJP Plus dilarang untuk melakukan hal-hal dibawah ini.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, UPT P4OP mengatakan ada pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x