Apa Sih Bedanya PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan? Berikut Penjelasannya

29 Mei 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi - Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan /steveriot1/pixabay

ZONABANTEN.com -  Pada tahun 2023 ini, Kemdikbud membuka 2 jenis PPG yakni PPG Dalam Jabatan (Daljab) dan PPG Prajabatan.

Hingga saat ini, masih ada beberapa orang yang masih bingung dengan perbedaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Dalam Jabatan.

Sebenarnya, apa perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Daljab ini? Manakah yang harus dipilih / diikuti dan sesuai dengan kriteria yang Anda miliki.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan Kemdikbud 2023 Dibuka Besok! Segera Siapkan Berkas Berikut Ini

Berikut ini perbedaannya.

PPG Prajabatan adalah program Kemdikbud yang ditujukan untuk Sarjana S1 atau Diploma D4 yang merupakan lulusan baru alias fresh graduate.

Itu artinya, peserta PPG Prajabatan belum pernah mengajar atau menjadi seorang guru sebelumnya.

Berikut ini, syarat umum PPG bagi para guru adalah sebagai berikut:

- Peserta adalah WNI (Warga Negara Indonesia).

- Peserta adalah lulusan S1/D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), dengan program studi yang minimal sudah terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT).

- Peserta terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkatan data program studi PPG.

Baca Juga: Tahun Ini, Pemkot Serang Usulkan 294 Pegawai Honorer untuk Diangkat Jadi PPPK

Dikutip melalui laman PPG Kemdikbud, adapun untuk persyaratan khususnya sebagai berikut:

Syarat Khusus PPG Daljab 2023

- Peserta terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemenristekdikbud.

- Berdasarkan data Direktorat Jenderal GTK, peserta termasuk ke dalam sasaran seleksi administrasi PPG Daljab.

- Peserta memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik).

- Peserta masih aktif sebagai guru di satuan pendidikan.

- Peserta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

- Peserta berkelakuan baik.

- Ketentuan batas umur maksimal peserta yaitu 58 tahun pada 31 Desember 2023.

- Peserta menyerahkan scan SK pengangkatan pertama sebagai guru, dokumen status kepegawaian, SK pembagian tugas mengajar terakhir, dan pakta integritas yang sudah ditandatangani serta diberi materai 10.000.

Baca Juga: WOW! BPK Temukan RP197,55 M Dana KJP Plus dan KJMU Tidak Tersalurkan, Begini Informasinya

Syarat Khusus PPG Prajabatan 2023

- Peserta belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.

- Ketentuan batas umur maksimal peserta yaitu 32 tahun pada 31 Desember 2023.

- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00.

- Peserta menyerahkan surat kesehatan jasmani dan rohani.

- Peserta menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik.

- Peserta menyerahkan surat keterangan bebas NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

- Peserta menandatangani pakta integritas.

Itu tadi informasi perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Daljab tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PPG Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler