Bagaimana Jika Penerima PIP Tidak Menerima KIP? Jangan Risau, Begini Penjelasannya

18 Mei 2023, 14:17 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) /Tangkap layar - puslapdik.kemdikbud.go.id

ZONABANTEN.com  – Apa itu PIP? Dan bagaimana cara mendaftar PIP menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh orangtua siswa jenjang SD hingga SMA.

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

PIP ini diberikan kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.

Baca Juga: Prediksi AZ Alkmaar vs West Ham United di Semifinal Leg 2 UECL, H2H, Statistik, Susunan Pemain, Live TV

Baca Juga: Desta Dikabarkan Gugat Cerai Natasha Rizki, Warganet Shock

Adapun untuk setiap tingkatan mendapatkan bantuan PIP dengan jumlah nominal yang beragam.

Berikut ini adalah besaran penerima PIP.

Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun

Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SD mendapatkan Rp. 225.000,-

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SMP mendapatkan Rp. 375.000,-

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun

Baca Juga: BLT PIP Segera Cair? Cek Disini Untuk Mengetahui Penerima Bantuan

Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir SMA/SMK mendapatkan Rp. 500.000,-

Penerima PIP akan mendapat Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM atau yang disebut dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Lalu, bagaimana jika penerima PIP tidak menerima KIP?

KIP diberikan kepada peserta didik penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Sedangkan bagi penerima KIP yang hanya menerima buku tabungan saja dapat meminta kepastian waktu penyerahan kartu debit oleh Unit Kerja Bank Himbara.

Baca Juga: Belum Usai, Amerika Serikat Peringatkan Potensi Kemunculan Kembali Wabah Cacar Monyet

Sedangkan, dana PIP diberikan kepada seluruh penerima PIP yang ditetapkan.

Pertanyaan selanjutnya, jika memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) apakah otomatis mendapat bantuan PIP?

Jika masih terdaftar pada DTKS dan ditandai layak PIP pada dapodik, maka penerima KIP akan diprioritaskan mendapatkan bantuan PIP.***

 

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PIP Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler