BRI Salurkan Kontribusi Hingga Rp 14,98 Triliun untuk KUR

27 April 2023, 20:16 WIB
Direktur Utama (Dirut) BRI Sunarso memaparkan laporan kinerja keuangan BRI pada triwulan I di Jakarta /antara/

ZONABANTEN.com - Bank BRI dikonfirmasi akan turut aktif memberikan kontribusinya terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kontribusi BRI ini dikonfirmasi langsung oleh Sunarso selaku Direktur Urama (Dirut) BRI.

Sunarso mengatakan bahwa BRI telah berkontribusi sebesar Rp 14,98 triliun dari total realisasi KUR nasional yang sebesar Rp 25 triliun per Maret 2023.

 

Angka kontribusi tersebut telah mencapai sekitar 61 persen dari total KUR yang disalurkan oleh seluruh bank nasional kepada masyarakat.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Pria Ini Jadi DPO DITPOLAIRUD Polda Banten, Begini Ciri-Cirinya

"Realisasi KUR, sampai Maret 2023, KUR nasional sudah direalisasikan sebesar Rp 25 triliun dan kontribusi BRI Rp 14,98 triliun, atau sekitar 61 persen dari total KUR yang disalurkan seluruh bank nasional kepada rakyat," ujar Sunarso.

Pihak BRI melalui Direktur Mikro BRI Supari menjelaskan bahwa rumor mengenai lambannya penyaluran KUR yang beredar di masyarakat saat ini.

Supari meluruskan bahwa eksekusi program KUR tak hanya dilakukan berdasarkan kebijakan internal bank penyaur, namun juga telah mengadopsi kebijakan yang telah diatur oleh Komite Kebijakan KUR Nasional.

Baca Juga: Terapkan Pola Makan Bergizi untuk Jaga Kesehatan, Bisa Hindari Stroke

Ada tiga kebijakan dalam program penyaluran KUR yang harus diimplementasikan.

Program pertama adalah peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekoomian (Permenko) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang diterbitkan pada 27 Januari 2023.

Peraturan kedua berisi tentang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang hingga saat ini belum memasuki proses pengkajian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2023, 350 Kendaraan Padati Jalur Utama di Cirebon

 

KMK tersebut berisi tentang mengenai penjelasan mengenai besarnya subsidi dari APBN yang akan diberikan kepada penerima KUR oleh bank penyalur.

Peraturan terakhir yaitu membahas tentang KUR yang harus dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) serta Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan.

***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler