Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Bantah Dana SPI Mengalir ke Tiga Staf

14 Maret 2023, 10:04 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ///Udayana

ZONABANTEN.com – Rektor Universitas Udayana Bali Prof.I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

"Sebetulnya SPI didirikan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Rektor Universitas Udayana Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin, 13 Maret 2023.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di Universitas Udayana tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik karena kasus korupsi tersebut.

 Baca Juga: Jeno NCT Dream Dinyatakan Positif COVID-19, SM Entertainment Berhentikan Aktivitas Sementara

Namun, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana SPI seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, rektor Universitas Udayana tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi," lanjutnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," ucap Eka Sabana di Denpasar, Bali, Senin.

 Baca Juga: Ammar Zoni Beserta Dua Tersangka yang Memakai Narkoba Tengah Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Eka menambahkan bahwa Rektor Universitas Udayana melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP petunjuk.

Ia melanjutkan bahwa penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

Tidak hanya rektor Universitas Udayana, ada tiga orang lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berinisial IKB, IMY, dan NPS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali sejak 12 Februari 2023 .

IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan NPS sebagai tersangka tindak pidana korupsi Tahun Akademik 2018/2019 sampai Tahun Akademik 2022/2023.

Baca Juga: Demi Mencegah Persebaran Flu Burung, Lampung Melakukan Pengendalian Pada Ternak

Tim penyidik pidsus Kejati Bali menyatakan akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi Universitas Udayana.

Mereka akan terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang tersangka pada tanggal 8 Februari 2023.

Penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Hal itu sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka, tetapi juga melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler