ZONABANTEN.com – Jeep Wrangler Rubicon kini tengah viral di media sosial khususnya twitter. Hal tersebut usai adanya penganiayaan yang dilakukan oleh pengguna Jeep Wrangler tersebut.
Sorotan terhadap Jeep Wrangler Rubicon terjadi karena digunakan oleh pelaku penganiayaan MDS terhadap seorang anak sekolah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.
Namun, bukan hanya soal Jepp Wrangler Rubicon saja yang menjadi sorotan warganet. Namun juga terkait dengan harga dan fakta-fakta dibalik mobil mewah tersebut.
Baca Juga: Rubicon Viral! Ternyata Ada 2 Jenis Rubicon Loh, Ini Perbedaan dan Harganya
Begini fakta-fakta terkait Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan pelaku penganiayaan di Pesanggarahan yang sudah dihimpun tim ZONABANTEN.com.
Pakai Nomor Polisi Palsu
Mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan pelaku MDS ternyata menggunakan nomor polisi palsu.
Awalnya, mobil tersebut menggunakan nomor polisi B 120 DEN, ternyata nomor polisi aslinya adalah B 2571 PBP.
Baca Juga: Bantuan Logistik 70 Ton dari Pemerintah Indonesia untuk Korban Gempa Turki Tiba di Turkiye
Menunggak Pajak
Setelah ditelusuri, ternyata mobil Jeep Wrangler Rubicon tersebut merupakan mobil buatan tahun 2013.
Dilansir ZONABANTEN.com dari twitter @Gunromli, mobil tersebut ternyata menunggak pajak.
Pajak mobil tersebut ternyata menyentuh angka Rp6.678.000 dan telah jatuh tempo pajak pada 4 Februari 2023.
Milik Pejabat Pajak Tapi Tidak Didaftarkan di LKHPN
Jeep Wrangler Rubicon tersebut ternyata milik salah satu pejabat eselon III di Kanwil DJP Jakarta Selatan II berinisial RAT.
Ketua DPP PSI, Kokok Herdhianto Dirgantoro dalam twitternya mencuit, “Aset 56 miliar, gak punya utang. Rubicon dan Harley yg dipamer-pamerin anaknya gak masuk dalam laporan aset, Netizen ngeri kalau sudah investigasi.”
Hal tersebut kemudian ditanggapi @Gunromli dengan, Wah kekayaan bapaknya M**** D**** yg pejabat eselon II di @KemenkeuRI 56 Miliar‼kaya banget ya, ada usaha apa? Masa cuma dr gaji? eh Rubicon & Harley tdk ada di laporan kekayaan, gimana ini pejabat pajak, sdah nunggak pajak lg @DitjenPK @ItjenKemenkeu.”
Hal tersebut berdasarkan penelusuran di LHKPN 2021 milik RAT yang tidak memasukkan Jeep Wrangler Rubicon tersebut dalam laporannya.
Harga yang Fantastis
Setelah ditelusuri, ternyata mobil Jeep Wrangler Rubicon tersebut merupakan mobil buatan tahun 2013.
Nilai jual mobil tersebut saat ini mencapai Rp318 juta dengan nilai baru mobil tersebut mencapai Rp1,1 Miliar.
Demikian fakta-fakta tentang Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.***